Membangun Peradaban Melalui Pendidikan
![]() |
Mahasiswa Universiti Pendidikan Sultan Idris Malaysia |
Bisa dikatakatan juga usia pendidikan di dunia ini hampir sama dengan usia peradaban manusia dan tidak dapat kita pungkiri lagi bahwa pendidikan adalah suatu hal yang fundamental dalam kehidupan manusia untuk menciptakan manusia yang bukan hanya terdidik tapi juga yang nantinya akan meneruskan perjuangan bangsa.
Di era globalisasi ini masyarakat berlomba-lomba untuk mengenyam pendidikan. Terlebih lagi untuk menyongsong Asean Free Trade Area tahun 2010 dan World Trade Area tahun 2020. Dengan seperti itu setiap warga diharuskan untuk mempersiapkan diri melalui pendidikan guna menyongsong kedua hal itu dimana masyarakat kita tidak hanya akan bersaing sesamanya tetapi juga akan bersaing dengan orang-orang luar negeri yang pendidikan mereka jauh lebih baik, jika dibandingkan dengan pendidikan yang di terima masyarakat Indonesia.
Generasi muda perlu disiapkan untuk bisa membawa negara ini, menuju persaingan hebat. persaingan di mana perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan yang kian pesat. Tentunya, dengan perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan tersebut, kita harus memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul dan memadai dari berbagai macam bidang seperti, pendidikan, ekonomi, sosial, politik, kesehatan, dan semacamnya. Kemudian SDM unggul yang berdaya saing tersebut hanya mampu diwujudkan melalui pendidikan karena pendidikan mampu menjadi soslusi dalam perkembangan peradaban manusia.
Akan tetapi, sangat disayangkan pendidikan saat ini bagi sebagian besar masyarakat kurang mampu dirasakan semakin tak terjangkau. Masalah pelik yang kemudian dihadapi Bangsa Indonesia adalah banyaknya jumlah anak putus sekolah yang tempat tinggal mereka di daerah terpencil sehingga untuk menjangakaunya bukanlah hal mudah untuk dilakukan. Hal tersebut menimbulkan image kurangnya pemerataan pendidikan di wilayah desa terpencil khususnya bagi anak-anak yang putus sekolah yang sebagian besar diantaranya termasuk masyarakat kurang mampu.
Berbicara masalah kurangnya pemerataan pendidikan, marilah kita menilik kembali pada Undang Undang Dasar Negara Indonesia yang sudah secara jelas mengatur masalah ini. Dalam UUD Nomor 11 tahun 2003 dinyatakan “Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminas” Terlebih lagi dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 pasal 5 ayat 3 lebih dikhususkan lagi untuk masyarakat desa terpencil yang menyebutkan bahwa "setiap warga negara Indonesia yang berada di daerah terpencil atau terbelakang berhak mendapatkan pendidikan layanan khusus", akan tetapi kita menyadari bahwa hal tersebut belum sepenuhnya tercapai apalagi pendidikan layanan khusus bagi masyarakat desa terpencil jumlahnya masih sangat terbatas dan masih belum sepenuhnya bisa menampung masyarakat yang berkeinginan untuk meningkatkan pendidikan untuk peningkatan taraf kehidupan dan pemahaman mereka.
Oleh karena itu, Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat memiliki kewajiban untuk meningkatkan pelayanan pendidikan agar dirasakan oleh setiap masyarakat yang menjadi warga negaranya secara merata tanpa adanya diskriminasi atau perbedaan antara pendidikan yang ada di Kota dengan pendidikan yang ada daerah terpencil. Meski kita sadari yang kerap kali menjadi hambatan terbesar untuk pendidikan daerah terpencil menyamai pendidikan di kota adalah akses, infrastruktur, sumber belajar, maupun sumber informasi yang memadai.
Akan tetapi, masalah tersebut tidaklah menjadi halangan terbesar yang signifikan untuk pendidikan daerah terpencil agar menyamai kualitas pendidikan yang ada di kota, jika saja pada pendidikan daerah terpencil terdapat tenaga pengajar (guru) yang berkualitas dan kreatif untuk memberikan motivasi dalam meningkatkan kemampuan belajar perseta didik (siswa) dengan segala keterbatasan yang ada karena dalam pendidikan terutama pada proses pembelajaran peran seorang guru sangat penting. Seperti halnya yang ungkapkan oleh Imam Suwardi Wibowo dan Ririn Farnisa pada penelitiannya tahun 2018 yang berjudul Hubungan Peran Guru Dalam Proses Pembelajaran Terhadap Prestasi Belajar Siswa.
Dalam penelitiannya Iman dan Ririn membahas tentang pentingnya peranan seorang guru, karena guru tidak hanya dituntut memiliki kemampuan dalam pengalaman teoretis tapi juga harus memiliki kemampuan praktis. Kedua hal tersebut sangatlah penting karena seorang guru dalam pembelajaran bukanlah sekedar menyampaikan materi semata tetapi juga harus berupaya agar mata pelajaran yang sedang disampaikan menjadi kegiatan pembelajaran yang menyenangkan dan mudah dipahami oleh siswa karena dalam peningkatan prestasi belajar siswa dimulai dari diri siswa itu sendiri serta guru sebagai pendidik, sehingga guru harus berperan aktif dalam memotivasi belajar siswa agar memiliki prestasi belajar yang baik. Kemudian guru lebih mampu membaca situasi kelas yang artinya metode pengajaran harus disesuaikan dengan suasana yang terjadi dan pendekatan yang lebih intensif kepada siswa untuk menemukan kesulitan yang dihadapi oleh siswa.
Posting Komentar